• Home
    • Prakata
    • Latar Belakang
    • Visi, Misi, dan Tujuan
    • Struktur Organisasi
  • Dasar Hukum
    • JRA (Jadwal Retensi Arsip)
    • Undang-Undang 2009
    • Undang-Undang 2012
    • Peraturan Lain
  • Data-Arsip
    • Data-Arsip
    • Data-Admin
  • Partnership
    • Pihak Lain
  • kontak
  • Gallery

Latar Belakang

Print
Published Date Written by Super User

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, disebutkan bahwa arsip adalah rekaman atau peristiwa dalam berbagai macam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang di buat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, dan perseorangandalam pelaksanaan kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara. Arsip mempunyai peran penting dalam organisasi yaitu sebagai sumber informasi. Berdasarkan fungsi dan kegunaannya, arsip meliputi : arsip dinamis dan arsip statis. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung oleh pencipta arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu, Sedangkan arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan. Arsip akan sangat bermanfaat secara optimal apabila dikelola dengan benar dan teratur. namum jika sebaliknya arsip tidak di kelola dengan baik maka akan menimbulkan masalah dan dan kendala. Dengan seiringnya perkembangan jaman dan pengelolaan arsip yang semakin berkembang, membuat sebagian perusahaan yang mengelola arsip secara manual akan beralih kesistem yang terotomasi, Karena sistem yang manual akan menimbulkan masalah dan kesulitan dalam penemuan arsip dan dalam penyimpanannya kurang sistematis.

 

Pengunjung

070029
Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
75
59
381
69231
262
1032
70029
Your IP: 10.1.1.3
Server Time: 2025-07-03 17:30:15
Visitors Counter

@ 2013 DAI BBPPMPV BOE MALANG 

Joomla Templates Free.